YUK REGISTRASI NOMOR SELULER UNTUK KENYAMANAN SETERUSNYA


Sejak pertengahan Oktober 2017 pemerintah sudah mengkampanyekan kewajiban pengguna telepon seluler untuk meregistrasikan nomor seluler mereka. Hal ini tidak lain bertujuan untuk kenyamanan dan menjamin perlindungan kepada masyarakat yang menggunakan jasa telekomunikasi. Selain itu, dengan adanya registrasi nomor seluler juga diharapkan dapat mempermudah pemerintah dalam mengidentifikasi data diri seseorang dari nomor selulernya.

Untuk melakukan registrasi tidak lah sulit, hanya dibutuhkan waktu satu menit saja. Kementerian Kominfo memberlakukan Registrasi Nomor Seluler Prabayar menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK). Registrasi Nomor Seluler Prabayar tersebut adalah :
    • Registrasi Baru Nomor Perdana
    • Registrasi Ulang Nomor Lama

Registrasi Baru dan Registrasi Ulang secara mandiri dilakukan dengan mengirimkan sesuai dengan format SMS Registrasi dan Registrasi Ulang yang ditentukan oleh Operator Seluler. Setiap SMS Registrasi Baru dan Registrasi Ulang akan diberikan jawaban atau konfirmasi oleh Operator Seluler apakah SMS Registrasi Baru dan Registrasi Ulang dinyatakan valid atau tidak valid.

Registrasi Baru Nomor Perdana

    • Registrasi Baru Nomor Perdana dimulai 31 Oktober 2017, agar Nomor Perdana aktif harus terlebih dahulu dilakukan Registrasi Baru Nomor Perdana.
    • Apabila SMS dinyatakan valid, maka dalam waktu 1x24 jam, Nomor Perdana akan diaktifkan oleh Operator Seluler.
Format Registrasi Baru Nomor Perdana : {per operator)
    • Indosat : NIK#NoKK#
    • Smartfren : NIK#NoKK#
    • Tri : NIK#NoKK#
    • XL : Daftar#NIK#NoKK
    • Telkomsel : Reg<spasi>NIK#NoKK#
    Kirim ke 4444

Registrasi Ulang Nomor Lama

    • Registrasi Ulang dimulai 31 Oktober 2017, dengan batas akhir tervalidasi pada 28 Februari 2018.
    • Apabila SMS dinyatakan valid, maka nomor akan terjaga aktif.
Format Registrasi Ulang Nomor SIM Lama :
    • Indosat : ULANG#NIK#NoKK#
    • Smartfren : ULANG#NIK#NoKK#
    • Tri : ULANG#NIK#NoKK#
    • XL : ULANG#NIK#NoKK
    • Telkomsel : ULANG<spasi>NIK#NoKK#
    Kirim ke 4444

Proses Registrasi Baru dan Registrasi Ulang via SMS tidak dikenakan biaya. Selain itu, data NIK dan Nomor KK yang kalian gunakan untuk mendaftar dijamin keamanannya aman mengingat Operator Seluler telah memiliki ISO 27001 dan juga telah ada Peraturan Menteri Kominfo tentang Perlindungan Data Pribadi.

Bagaimana dengan anak-anak dan Remaja yang belum KTP bagaimana mendaftar? tenang saja... anak-anak dan remaja meski belum memiliki KTP namun semua memiliki NIK yang tercantum dalam Kartu Keluarga KK. Jadi anak-anak dan remaja dapat melakukan registrasi nomornya. Tentu saran agar diketahui dan dibantu oleh orangtuanya.

Bagaimana kalau tidak melakukan Registrasi, apakah terkena sanksi? Bagi Kartu SIM Perdana, mulai 31 Oktober apabila tidak melakukan Regristrasi Baru nomor kartu perdana dengan format menggunakan NIK dan KK, maka nomornya tidak akan aktif. Sedangkan bagi Kartu SIM Lama dapat melakukan Registrasi Ulang mulai 31 Oktober dan diberikan tenggang waktu sampai dengan 28 Februari 2018. Namun, apabila tidak melakukan Registrasi Ulang hingga 28 Februari 2018 maka diberikan tenggang waktu sampai dengan 30 hari lagi. Selanjutnya jika tetap tidak melakukan Registrasi Ulang maka dilakukan pemblokiran telepon keluar dan SMS keluar pada hari ke 30 tersebut.

Selain itu tedapat batas jumlah Nomor Prabayar yang dapat dilakukan Registrasi melalui SMS atau sebagai Registrasi mandiri, setiap satu NIK dibatasi untuk Maksimal 3 Nomor Prabayar untuk setiap Operator Seluler. Apabila Pelanggan menginginkan Nomor Prabayar ke empat dan seterusnya dari Operator Seluler yang sama, maka Registrasinya dapat dilakukan dengan mendatangi gerai Operator Seluler (Gerai Mitranya). Perlu diingat bahwa mengisi data Registrasi dengan NIK dan No. KK orang lain tanpa izin adalah tindakan tidak sah yang dapat dikategorikan sebagai tindakan kriminal.

JANGAN LUPA REGISTRASIKAN NOMOR SELULER MU YA 📱😄



Sumber
Biro Humas Kementerian Telekomunikasi dan Informatika

    18 komentar

    1. Waduh.. Belum regristrasi ulang ni..
      Moga g telat..

      Terima kasih udah diingetin melalui postingannya..
      Salam; menggapaiangkasa.com

      ReplyDelete
      Replies
      1. insya Allah belum mas kalo nomor lama masih ada waktu sampai 28 Februari 2018. Iya sama-sama, terima kasih juga sudah berkunjung ke blog saya ^^

        Delete
      2. Oh.. Ya ya..
        Tapi udah disms sama Kemkominfo.. Kayaknya musti segera registrasi juga.. hehe

        Udah sejak 2009 soalnya nomernya...

        Delete
      3. Iya mas segera didaftarkan takutnya kalo lupa ntr bisa di blokir hehe

        Delete
    2. Kalimat terakhirnya serem "bisa dikategorikan tindakan kriminal", hehehe... Tapi adanya registrasi ini juga meminimalkan penipuan semacam mama minta pulsa. Wkwkwk...

      ReplyDelete
      Replies
      1. Haha iya mbak sengaja diperjelas biar gak ada sms-sms penipuan lagi ^^

        Delete
    3. aku baru siang ini regist ulang, dari kemaren gagal karena salah format hehehe. semoga dngn peraturan ini bentuk penipuan lewat sms biang dikurangi ya, aminn

      ReplyDelete
    4. Aku belum registrasi, nih. Kenapa ya cuma bisa dapet tiga nomer perdana?

      Kalau boleh ngebandingin sama Thai, di Thai itu boleh beli lima kartu perdana dengan KTP sekaligus. Maksimal. Kalo bulan depannya mau beli lagi itu masih boleh, gitu aja terus jadi kalau mau ganti kartu kuota juga ga ribet :')

      ReplyDelete
      Replies
      1. Mungkin biar ga ada lagi Mama minta pulsa Fir wkwk. Sama aku juga suka beli perdana baru cuma buat bonusan quotanya, kayaknya sejak ada peraturan ini aku ga akan beli perdana buat quota inet doang huhu

        Delete
    5. aku belum mbak, biasaa....nunggu waktunya mepet2 dulu, hahahha.

      lagian masih banyak yang kontra/ tak setuju juga terkait kebijakan ini, jadi berharap menunggu muncul kebijakan baru atau revisi kebijakan, agar memudahkan masyarakat. Salah satunya, ada masy yang belum punya KK atau ekTP.

      ReplyDelete
      Replies
      1. Sama aku juga belom mbak haha. Pdhl aku yg posting yaaa haha

        Wah terima kasih mbak infonya aku baru tau malah. Mungkin dibuat begini biar org2 segera mengurus surat2 tsb. juga mbak.

        Delete
      2. kl dr info yg aku dpt ini utk mencegah org seenaknya beli sim card baru trus meneror orang lain. Memang ada untung ruginya. Walau aku mendukung tapi bukan berarti aku gak syebel. Krn aku selalu gonta ganti sim card utk dpt promo paket internet. Coba kl nmr lama ada paket2 menarik dan murah, gak bakal jg gonta ganti sim card.

        Delete
    6. Replies
      1. Alhamdulillah mbaaak, aku nih yang belom, mau nunggu masa tenggang aja... males haha

        Delete
    7. lagi ada masalah setiap kali mau registrasi ulang... kayaknya aku terpaksa bawa ke gerai providernya langsung...

      ReplyDelete
      Replies
      1. Wah masalahnya kenapa mbak? semoga segera teregistrasi ya nomornya ^^

        Delete
    8. Kamu cari situs judi slot online terpercaya beb ? Tembak ikan online dengan uang asli Indonesia ? Segera daftar dan bermain disini beb http://jokerindo99.com/ agen judi slot online dan tembak ikan online terpercaya, dengan minimal Deposit hanya 25rb, Bonus New Member 80% TO Saldo x1 sudah bisa Withdraw/Cuci, Bonus Deposit Harian 5%, Bonus Cashback 5%. Tunggu apalagi segera daftar melalui nomor whatsapp kami => +62 831-0961-8131

      ReplyDelete

    Terima kasih sudah berkunjung. Mohon tidak memasukkan link aktif. Terima kasih 🙂